Pemuda Residivis Penganiayaan di Bali 21 Kali Curi Motor untuk Main Game Slot

Pemuda Residivis Penganiayaan di Bali 21 Kali Curi Motor untuk Main Game Slot

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 10:28 WIB
Pemuda residivis penganiayaan di Bali ditangkap polisi gegara 21 kali curi sepeda motor. (Dok. Polresta Denpasar)
Pemuda residivis penganiayaan di Bali ditangkap polisi gegara 21 kali mencuri sepeda motor. (Dok. Polresta Denpasar)
Jakarta -

Seorang pemuda residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23) mencuri sepeda motor sebanyak 21 kali di Denpasar, Bali. Motor curian tersebut ia jual di marketplace Facebook dan uangnya dipakai untuk makan serta bermain game slot.

"(Hasil jual sepeda motor curian) untuk makan sama main slot game. (Dijual) melalui media sosial online Facebook marketplace Facebook," kata tersangka I Putu Purnama Putra saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022).

Dari 21 sepeda motor yang diambil, Purnama Putra mengaku paling banyak diambil dari pinggir jalan dan terparkir di depan kos. Motor-motor yang diambil itu dalam keadaan tidak terkunci stang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnama Putra juga mengaku melakukan aksinya pada malam hari seorang diri. Saat mengambil, ia memakai anak kunci sepeda motor palsu. Ia mengaku belajar sendiri untuk membuat anak kunci tersebut.

"Enggak belajar dari mana, belajar-belajar sendiri. (Pertama kali mencuri) motor Mio. Setelah berhasil, langsung tak bawa pulang ke rumah. Kemudian langsung saya posting di marketplace Facebook," ungkap Purnama Putra.

ADVERTISEMENT

Purnama Putra menjual sepeda motor tersebut lewat marketplace sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Ia pertama kali membawa raib sepeda motor di Jalan Jaya Giri, Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKPB Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Purnama telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah 21 tempat kejadian perkara. Aksi pencurian itu dimulai dari Januari sampai Maret 2022.

"Artinya dalam tiga bulan tersangka telah melakukan 21 TKP," kata Bambang.

Dari 21 TKP pencurian yang dilakukan tersangka, 14 kali dilakukan di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Kemudian 6 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Denpasar Barat.

Ke-21 sepeda motor yang diambil oleh tersangka itu terdiri atas 5 unit Yamaha Jupiter MX, 12 Yamaha Mio, 1 Honda Beat, 1 Honda Beat model lama, 1 Kawasaki KLX, dan 1 Honda Scoopy.

"Kemudian, sepeda motor yang diamankan berjumlah 8 unit. Sisanya masih dalam pencarian," ujar Bambang.

Tersangka Purnama Putra berhasil ditangkap lantaran ada laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2022. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihaknya melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) kemudian melakukan penyelidikan, baik secara tertutup maupun secara terbuka.

"Penyelidikan juga dilakukan oleh Tim Cyber Patrol Presisi Polresta Denpasar. Pada kurun waktu beberapa waktu kita dapat mengamankan tersangka ini," ungkap Bambang.

Adapun modus operandi tersangka adalah mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci sepeda motor palsu. Hasil curiannya dijual melalui media sosial dengan salah satu akunnya, yaitu Putra Yasa.

"Sehingga dengan kesigapan rekan-rekan dari Reserse Mobil Presisi Polresta Denpasar, dapat mengamankan tersangka dengan cukup cepat berelaborasi dengan Tim Cyber Petrol Presisi Polresta Denpasar," jelas Bambang.

Polisi kini menjerat Purnama Putra dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads