Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan!

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 17:58 WIB
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes.
Doni Salmanan (pakai baju tahanan) (Foto: Pool/Noel/detikFoto)
Jakarta -

Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan. Polisi khawatir Doni Salmanan kabur hingga menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat konfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Istri Doni, Dinan Fajrina, menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. Permohonan itu juga ditandatangani Dinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklaim telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan itu diajukan pada Rabu (9/3).

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan. Sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar saat dihubungi, Rabu (9/3).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak Video: Awal Mula Perkenalan Rizky Billar dengan Doni Salmanan

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads