Kabupaten Lebak, Banten, saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yang sebelumnya di level 3. Meski begitu, Pemkab Lebak meminta warga tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kita tidak boleh lalai dan bosan untuk terus menjaga protokol kesehatan. Selain pencegahan, warga harus divaksinasi dan beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan mencuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah kepada awak media, Selasa (22/3/2022).
Menurut Firman, turunnya level PPKM ini didukung oleh penurunan kasus COVID-19 di Lebak. Juga pencapaian vaksinasi sebanyak 800.807 untuk dosis I, sebanyak 552.645 untuk dosis II, dan sebanyak 15.100 untuk dosis III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebak masuk di level 2 di Banten. Alhamdulillah kita tidak turun level. Itu karena sedikit demi sedikit kita merangkak naik capaian vaksinasinya mencapai 70 persen untuk dosis kedua," tuturnya.
Lebih lanjut Firman mengatakan Pemkab Lebak akan terus mengkontrol penerapan prokes di level 2. Caranya, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Hampir setiap hari untuk pendekatan, penerapan protokol kesehatan, dan akan digalakkan bersama TNI-Polri, menyisir tempat-tempat keramaian," pungkasnya.
Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilaksanakan maksimal 75 persen WFO jika sudah divaksin.
2. Pekerjaan esensial beroperasi maksimal 75 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 50 persen untuk staf perkantoran.
3. Toko atau pasar yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pembatasan maksimal 75 persen.
4. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
5. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
6. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
7. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.