Buron Koruptor Pembangunan RS Tenriawaru Sulsel Ditangkap Jaksa

ADVERTISEMENT

Buron Koruptor Pembangunan RS Tenriawaru Sulsel Ditangkap Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 12:45 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Ilustrasi Buron (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi bernama Sony Putra Samapta di Apartemen Menteng Square. Sony merupakan buron kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2011.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sony Putra Samapta," dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Sony diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Setelah Sony menjadi buron, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat mengenai permintaan bantuan pemantauan/pengamanan DPO Sony Putra. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak dalam memantau terpidana.

"Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi," katanya.

Diketahui, Sony Putra Samapta merupakan terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan 2011. Total estimasi anggaran dalam proyek tersebut Rp 24.000.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.

Sony dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018. Sony dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama".

Terpidana Sony dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.000, diperhitungkan dengan uang Rp 1.000.000.000 yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Simak juga '6 Bulan Buron, Wanita Paruh Baya Spesialis Copet di Makassar Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT