Pemerintah mengumumkan ada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang turun dari PPKM level 2 ke level 1. Ada 6 daerah yang mulai hari ini menerapkan PPKM level 1, salah satunya Kota Surabaya.
"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Status PPKM dan aturan-aturan di wilayah Jawa-Bali ini diketahui tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022. Safrizal mengatakan terdapat sejumlah tempat di level 1 yang kini bisa beroprasi 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," tuturnya.
Berikut daftar 6 daerah yang kini menerapkan PPKM level 1:
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.