Pemerintah Siapkan Aturan Proteksi Bagi Pejabat Publik
Minggu, 21 Mei 2006 18:37 WIB
Jakarta -
Membuat kebijakan, apalagi soal anggaran sangat dilematis bagi pejabat publik. Salah-salah mereka malah ditangkap dengan berbagai tuduhan. Pemerintah pun menyiapkan sebuah proteksi.Hal ini disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya dalam acara Rakornas Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Partai Golkar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Minggu (21/5/2006)."Kita akan buat aturan yang lebih baik sehingga tidak segampang itu pejabat apakah dia gubernur, bupati, anggota DPR, langsung ditangkap," kata Jusuf Kalla.Menurut dia, aturan ini akan segera ditandatangani oleh Presiden SBY dan diharapkan bisa dikeluarkan pekan depan. Namun tidak dijelaskan bentuknya Keppres atau aturan lain."Tapi saya tidak akan umumkan dulu sebelum presiden menandatanganinya," kata Kalla.Aturan ini akan berlaku untuk pejabat publik dari seluruh partai politik, tidak hanya Golkar.Dia menegaskan harus dibedakan antara sebuah kebijakan dengan kejahatan. Pejabat jangan ditahan semata-mata karena kebijakannya. "Kalau kebijakan, presiden harus mengatakan tidak boleh ditangkap," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu disambut tepuk tangan.Kalla mencontohkan, akibat perubahan kondisi ekonomi seorang pejabat salah melakukan kebijakan pembelian barang. Hal ini tidak bisa disalahkan. Namun jika pejabat itu sengaja melakukan mark up untuk dikorupsi, barulah aparat berwenang dapat menangkapnya."Silahkan yang demikian ditangkap, tapi tidak dengan kebijakan," ulang Kalla.Jika pejabat publik melakukan kesalahan kebijakan, dia seharusnya dibawa ke PTUN. Sanksi bagi pejabat itu adalah teguran sampai pemecatan. "Yang penting itu, kita jaga pejabat publik agar bisa bekerja sebagaimana fungsinya," terang dia.
(san/)










































