Kian Gempar Jubir Luhut Vs Haris Azhar

Kian Gempar Jubir Luhut Vs Haris Azhar

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 21:35 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedianya menjalani mediasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal kasus dugaan pencemaran nama baik. Tetapi, mediasi batal digelar hari ini.
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini berstatus tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, perseteruan Haris dan Fatia dengan Menko Marves itu belum berakhir.

Terkait dengan status tersangka ini, Haris Azhar menegaskan tak akan diam dan berencana melapor balik. Dia akan proaktif.

"Saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya," kata Haris Azhar dalam konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria secara virtual, Minggu (20/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kalau saya kemarin dilaporkan, mungkin ini sudah saatnya buat saya akan melapor balik sejumlah hal," lanjutnya.

Dia menyebut arogansi pemerintah terhadapnya semakin berlarut-larut sehingga akan berkomitmen dengan keputusannya itu. Dia juga memastikan akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (21/3).

"Jadi, paling nggak saya komit sama diri saya bahwa kemarin saya coba tenang, coba diamkan dulu, tapi ternyata kayaknya arogansi negara penguasa jalan terus. Jadi besok saya akan hadir di pemeriksaan, tapi hak saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," katanya.

Dalam acara tersebut, Haris juga mengimbau para pegiat atau aktivis HAM lainnya mengambil sisi baik dari situasinya itu. Menurutnya, kasusnya dapat menjadi salah satu cara untuk perubahan advokasi yang lebih baik.

Haris Jalani Pemeriksaan

Haris hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut. Haris menyebut status tersangkanya itu berbau politis.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).

Haris menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh Luhut. Dia menyebut tiap laporan yang dilayangkan oleh pihak pejabat akan mendapatkan respons cepat dari aparat hukum. Hal itu berbanding terbalik jika yang melaporkan dari kalangan masyarakat biasa.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," jelas Haris.

Selain itu, Haris menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang seolah-olah menutup mata perihal hasil riset pihaknya yang memuat dugaan pelanggaran yang melibatkan Luhut di bisnis tambang di Papua. Temuan riset yang dilaporkan oleh Haris dan Fatia tidak pernah mendapatkan prioritas oleh penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya di dalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan," katanya.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di YouTube saya," tambah Haris.

Siap Ditahan

Sementara itu, Fatia juga menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan bakal bersikap kooperatif, bahkan jika nantinya ditahan penyidik.

"Ya udah tersangka, apa lagi. Kita coba buktikan secara fakta dan data saja nanti," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).

Meski mengaku akan menerima tiap konsekuensi hukum, Fatia menganggap ada bentuk represif dari penegakan hukum dalam kasus yang dilaporkan Luhut ini. Dia mempertanyakan proses penanganan kasus di kepolisian.

"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima aja. Cuman yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Jadi yang perlu dilihat ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak. Kalau kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kita siap buka data ke publik," jelas Fatia.

Menurut Fatia, Luhut Pandjaitan akan lebih terhormat apabila mencabut laporannya.

"Sebetulnya akan sangat gentleman kalau Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus," kata Fatia.

Alih-alih mempidanakan dirinya dan Haris Azhar, menurut Fatia, Luhut lebih baik membuka fakta ke publik soal konflik tambang di Papua.

"Membuka faktanya bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," jelas Fatia.

Tanggapan Luhut

Menanggapi hal ini, juru bicara Menko Marves Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, bertanya balik.

"Yang bener? Kok Pak Menko Luhut yang disuruh gentleman, nggak kebalik?" kata Jodi dihubungi secara terpisah.

Jodi kemudian meminta Fatia tidak membuat opini dan membuktikan di pengadilan.

"Sudah buktiin aja di pengadilan daripada beropini sesat," kata Jodi.

Jodi Mahardi juga tak mau mengambil pusing atas rencana Haris Azhar soal melapor balik. Menurut Jodi, dari rencana itu terlihat bahwa Haris Azhar mau berkilah dari proses hukum.

"Capek ah ke sana-kemari. Ngeles mulu, terserah aja mau ngapain," kata Jodi.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads