Hidayat Harap Minta Maaf Soeharto Dilanjutkan Pengembalian Harta
Minggu, 21 Mei 2006 14:04 WIB
Jakarta - Permintaan maaf mantan Presiden Soeharto yang disampaikan lewat keluarganya diharapkan dilanjutkan dengan pengembalian hartanya kepada negara. Harapan itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai acara peluncuran sejuta Al Quran Braile di Yayasan Raudatul Makhtufin Jalan Kertamukti, Ciputat, Minggu (21/5/2006). Meski keluarga telah meminta maaf, menurut Hidayat, proses hukum mantan Presiden Soeharto harus tetap dilanjutkan. Permintaan maaf tidak mempengaruhi proses hukum. "Penuntasan masalah Soeharto sulit, kalau tidak lewat jalur hukum," kata Hidayat. Bagi Hidayat, permintaan maaf Soeharto justru merupakan langkah maju bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah Soeharto secara hukum. Dia tetap berpatokan pada Tap MPR No XI/1998. Tap MPR itu, tandas Hidayat tidak bisa dicabut meskipun dengan Sidang Istimewa (SI). "Yang ada hanyalah melaksanakan Tap MPR itu," tandas Hidayat. Menurut Hidayat mekanisme penyelesaian hukum terhadap Soeharto sudah dijelaskan dalam Tap MPR I/2003, yaitu melalui UU dan penegakan hukum. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) tidak menghentikan proses hukum Soeharto. "Jaka Agungkan bilang kalau ada bukti baru SKPP bisa dicabut," demikian Hidayat.
(iy/)











































