Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel berkomentar terkait polemik mafia minyak goreng yang belakangan ramai diperbincangkan. Gobel menyebut tidak ada yang namanya mafia minyak goreng.
"Gini, bicara mafia, nggak ada mafia di Indonesia. Mafia pangan itu tidak ada minyak goreng," kata Gobel kepada wartawan di sela pertemuan bilateral dengan delegasi parlemen Jepang dalam acara Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali, Senin (21/3/2022).
Dia menegaskan polemik minyak goreng yang terjadi diakibatkan adanya kesalahan dalam pembuatan aturan. Selain itu, Gobel menyebut mafia minyak goreng yang sering diperbincangkan adalah pengusaha bandel yang hanya mencari untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada, kesalahan kita ngatur membuat kebijakan, itu saja. Namanya pengusaha mau cari untung, ya kan. Dia lihat ada celah peraturan yang salah lengah ya dia masuk, jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gobel menyampaikan pemerintah seharusnya memiliki strategi guna mengantisipasi kelangkaan dan mafia minyak goreng. Dia menyinggung Indonesia sebagai negara agraris tapi tak mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
"Kita harus bangun, jangan cuma tidur, jangan cuma mengatakan harga naik terus menyerahkan pada alam, nggak boleh kita. Apalagi presiden punya Trisakti, yaitu salah satunya kemandirian pangan. Masa iya kita negara pertanian begini kok masih mengisi kebutuhan dalam negeri aja nggak bisa," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Polri Bakal Beri Sanksi Pidana
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan bakal mendukung langkah pemerintah menjamin ketersediaan pangan.
"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (21/3).
Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Dia juga mengingatkan Pasal 29 ayat (1) UU tersebut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Helmy menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini