Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara bakal dibantu perangkat kerja dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ada Dewan Pengarah Otorita IKN yang bertugas memberikan arahan dalam proses pemindahan ibu kota.
Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana salinannya diunduh di situs IKN, Senin (21/3/2022). Ketentuan mengenai struktur organisasi di Pasal 4.
Pasal 4
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
(2) Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. Unit Teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan pengisian jabatan pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan mengenai detail tugas dari Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dalam menjalankan tugas, keduanya memperhatikan arahan Dewan Pengarah.
Pasal 5
(1) Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2) Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(3) Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita dapat diberhentikan sewaktu waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal 6
(1) Kepala Otorita mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Wakil Kepala Otorita mempunyai tugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita:
a. bertanggung jawab kepada Presiden; dan
b. memperhatikan arahan Dewan Pengarah.
Adapun ketentuan Dewan Pengarah Otorita dijelaskan di Pasal 15. Ketua dan anggota Dewan Pengarah Otorita IKN diangkat dan diberhentikan Presiden.
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Presiden mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah Otorita yang terdiri atas:
a. Ketua: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
b. Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 16
(1) Dewan Pengarah Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. menerima dan mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, sehubungan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
c. melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengarah Otorita mempunyai wewenang:
a. meminta penjelasan kepada Kepala Otorita mengenai segala urusan yang berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. melakukan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi kegiatan antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Halaman selanjutnya soal cara beri masukan atas rancangan aturan turunan UU IKN
Simak Video 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':