Polisi Pertimbangkan Roby Satria 'Geisha' Direhabilitasi di Kasus Ganja

Polisi Pertimbangkan Roby Satria 'Geisha' Direhabilitasi di Kasus Ganja

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 13:03 WIB
Roby Geisha
Gitaris Geisha, Roby Satria, dan asistennya ditangkap terkait kasus ganja. (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Gitaris Geisha, Roby Satria, kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba setelah sebelumnya terjerat hal serupa. Polisi akan mempertimbangkan untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap Roby Satria.

"Kalau mekanisme pasal sama aja, hanya kalau dari hak dia untuk meminta untuk di assessment rehabilitasi itu yang perlu dipertimbangkan, artinya ini berkaitan dengan aspek subjektif dari penyidik dalam memandang perkara ini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Sebab, kata Akbar, Roby sebelumnya Roby 'Geisha' pernah menjalani hukuman pidana di kasus narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita paham betul yang bersangkutan ada catatan residivis dalam pidana yang sama. Pasti itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk menyidiknya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan kali ketiga Roby Geisha ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Pada 8 Oktober 2013, Roby Geisha kedapatan membawa ganja seberat 5,1 gram di Bali. Selain itu, pada 19 November 2015, Roby Geisha ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Bandung.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau tidak salah, yang jelas dia minimal satu kali. Apakah sebelumnya dua kali atau ini yang ketiga, ini yang lagi kita dalami sejauh mana tingkat residivis yang bersangkutan sambil kita cari vonisnya yang terdahulu seperti apa," jelas Akbar.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, gitaris Geisha, Roby Satria (RS), dan asistennya, Aji, ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus narkoba. Roby terancam hukuman 4 tahun penjara.

"RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3).

Sementara itu, Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Simak Video 'Beban Pikiran Jadi Alasan Roby Satria Geisha Ngeganja':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads