Alamat rumah sakit Kepulauan Seribu terdiri dari satu rumah sakit milik pemerintah. Tidak seperti di daerah di Jakarta lainnya, rumah sakit di Kepulauan Seribu hanya ada satu dan sisanya diisi oleh beberapa puskesmas.
Meskipun demikian, penting untuk mengetahui alamat dan nomor telepon rumah sakit di Kepulauan Seribu apabila diperlukan. Berikut informasi tentang alamat dan nomor telepon rumah sakit pemerintah di Kepulauan
Alamat Rumah Sakit Kepulauan Seribu, Ini Lokasinya
Alamat rumah sakit Kepulauan Seribu tidak hanya mencantumkan titik lokasi, melainkan nomor telepon juga. Rumah sakit pemerintah di Kepulauan Seribu terdata sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RSUD Kepulauan Seribu
Alamat: Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14530
Nomor Telepon: (021) 26071997
Sejarah Singkat Rumah Sakit Umum Daerah Kepulauan Seribu
Melansir dari situs RSUD Kepulauan Seribu, rumah sakit ini dibangun pada tahun 2004 dan selesai pembangunannya pada tahun 2005. RSUD Kepulauan Seribu diresmikan oleh Gubernur Sutiyoso tahun 2005 dan beroperasional pada tahun 2006. Rumah sakit ini didirikan berdasarkan Peraturan Gubernur No.114 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kepulauan Seribu.
RSUD Kepulauan Seribu dibangun untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan wisatawan di Kepulauan Seribu. Sesuai Pergub No.388 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas D, RSUD Kepulauan Seribu mengajukan peningkatan tipe rumah sakit dari kelas D Pratama menjadi kelas D Utama, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No.928 Tahun 2017.
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kepulauan Seribu
Alamat rumah sakit Kepulauan Seribu hanya meliputi satu rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kepulauan Seribu. RSUD tersebut menyediakan berbagai pelayanan, seperti:
- IGD
- Hiperbarik Oksigen Terapi
- Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam
- Poliklinik Spesialis Anak
- Poliklinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan
- Poliklinik Perawatan Luka
- Poliklinik Umum
- Poliklinik Gigi
- Rawat Inap
- Ruang Bersalin
- Farmasi
- Laboratorium
- Radiologi
- Kapal Ambulance Laut
- Kamar Jenazah
Simak juga 'Ahli Nilai RI Sudah Bisa Cabut Kewajiban Karantina bagi PPLN':