Gitaris Geisha, Roby Satria, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Roby dan asistennya, Aji, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Roby dan Aji disangkakan pasal yang berbeda. Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," lanjutnya.
Pantauan detikcom, Senin (21/3), pukul 12.03 WIB, Roby dikawal sejumlah polisi. Roby terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
Roby terlihat memakai masker. Roby hanya berkata sedikit.
"Halo, assalamualaikum," kata Roby.
(isa/mei)