Bisa Buka Peluang Bahas Masa Jabatan Presiden, NasDem Tolak Amendemen UUD

Bisa Buka Peluang Bahas Masa Jabatan Presiden, NasDem Tolak Amendemen UUD

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 11:19 WIB
Taufik Basari
Foto: Taufik Basari (Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan pihaknya tetap mengkritisi gagasan amendemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan usulan penundaannya. Taufik mengatakan pelaksanaan amendemen harus mengandung alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat.

"Bahwa sejak awal periode MPR RI 2019-2024 ini, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini terkait dengan keinginan dimuatnya PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945," kata Taufik Basari kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

"Menurut Fraksi Partai NasDem MPR RI, untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menilai saat ini belum ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan amendemen. Dia juga mewanti-wanti pelaksanaan amandemen akan membuka peluang pembahasan soal masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu.

"Menurut Fraksi NasDem MPR RI, saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu," ujar anggota Komisi III DPR itu.

ADVERTISEMENT

"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden," lanjut dia.

Lebih lanjut, dia menyinggung sikap PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung amandemen yang memutuskan untuk menunda pelaksanaannya. Dia mengklaim sikap PDIP yang memilih untuk menunda pelaksanaan amandemen itu sejalan dengan Fraksi NasDem.

"Karena itulah maka sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi tersebut," ujar dia.

"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," sambungnya.

Catatan lain, kata Taufik, usulan amendemen soal PPHN masih merupakan gagasan yang muncul dari elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Dia mendorong pelaksanaan amendemen harus dilakukan secara hati-hati.

"Usulan amendemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, namun amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," tuturnya.

Simak Video 'Kritik dan Sangsi Soal Big Data 'Tunda Pemilu' Punya Luhut':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads