Peringatan Sewindu Soeharto Lengser

Peringatan Sewindu Soeharto Lengser

- detikNews
Minggu, 21 Mei 2006 08:25 WIB
Jakarta - Hari ini, Minggu (21/5/2006) tepat 8 tahun yang lalu, Presiden Soeharto akhirnya menyerahkan tampuk pimpinan tertinggi di Indonesia yang diembannya selama 32 tahun. Untuk kemudian jabatan Presiden diserahkan kepada wakilnya saat itu, BJ Habibie. Lengsernya penguasa Orde Baru itu harus dibayar mahal dengan cucurah darah rakyat Indonesua. Desakan agar Soeharto segera mundur, berawal dari tragedi berdarah pada 12 Mei 1998, 4 mahasiswa Trisakti, Jakarta, tewas tertembak.Insiden berdarah di Grogol itu kemudian menyulut rangkaian kerusuhan di Jakarta. Ibukota menjadi mencekam. Karena dengan tiba-tiba masyarakat berubah menjadi liar dan tidak segan-segan melakukan tindak kriminal dengan terbuka.Aksi pengrusakan dan pencurian dilakukan tanpa malu-malu lagi. Dari orang dewasa hingga anak-anak dengan santai mengambil barang-barang di pertokoan. Di tempat yang lain, ribuan mahasiswa berhasil menduduki gedung wakil rakyat di kawasan Senayan, Jakarta. Mereka mengusung 6 agenda reformasi, yakni adili Soeharto, berantas KKN, amandemen UUD 1945, cabut dwi fungsi ABRI, otonomi daerah seluas-luasnya, dan tegakkan supremasi hukum.Anggota DPR hasil Pemilu 1999 mencoba untuk menjalankan agenda reformasi tersebut. Terhitung, hanya 2 agenda yang 'berhasil' dijalankan hingga saat ini. Amandemen UUD 1945 dan mencabut dwi fungsi ABRI. 4 Agenda lainnya hanya berjalan terseok-seok. Bahkan agenda untuk mengadili Soeharto kandas di tengah jalan. Memang, Soeharto sudah pernah hamipir diadili. Namun karena kondisi tubuhnya yang sudah uzur ditambah penyakit yang diidapnya, kemudian Soeharto berulang kali bebas. Dan terakhir muncullah SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Pengusutan kasus Soeharto dihentikan. Karena alasan kondisi kesehatan Soeharto.Agenda memberantas KKN dan penegakan supremasi hukum sepertinya kurang mulus berjalan. Memang kemudian muncul sejumlah lembaga pemberantasan korupsi maupun hukum, dari KPK hingga Timtas Tipikor. Namun meskipun demikian, belum ada yang bisa menjerat Soeharto dalam kasus selain kasus korupsi yayasan. Dua bidang ini malah bisa dibilang gagal. Meskipun sudah banyak koruptor yang dikandangkan, namun para pengemplang BLBI bisa berjalan mulus di karpet merah.Mereka pun bisa melenggang ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Susilo B Yudhoyono. Dengan kebijakan yang ada, mereka terbebas dari jeratan hukum, karena kasusnya di deponering pihak Kejaksaan Agung. Aksi mafioso di meja hijau makin banyak terungkap. Hakim dan jaksa tidak malu-malu menerima sangu dari para terdakwa demi terbebas dari hukuman. Dengan kondisi Soeharto yang semakin uzur ditambah penyakit yang semakin menggerogoti tubuh Bapak Pembangunan itu, tampaknya tidak ayal lagi, agenda mengadili Soeharto bakal batal.Batal mempidanakan Soeharto, timbul desakan agar kasus itu dialihkan menjadi perdata. Soeharto diminta mengganti kerugian negara selama 32 tahun berkuasa. Kejaksaan langsung merespon isu tersebut. Kejaksaan akan memperdatakan Soeharto yang dinilai telah merugikan negara Rp 1,3 triliun dan US$ 420 juta.Kita tunggu saja upaya Kejagung tersebut. (ary/)



Berita Terkait