Satgas Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan bakal mendukung langkah pemerintah menjamin ketersediaan pangan.
"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan Pasal 29 ayat (1) UU tersebut juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Helmy menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy.
Dia mengatakan Satgas Pangan Bareskrim Polri juga akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan. Helmy menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadhan.
"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," katanya.
Helmy mengatakan Satgas Pangan Polri juga melakukan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok. Dia mengakui Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.
"Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Mendag soal Migor Mahal: 'Salahkan' Rusia-Janji Penjarakan Mafia':