Anggota DPR: UU Pornografi Perlu Diberlakukan

Anggota DPR: UU Pornografi Perlu Diberlakukan

- detikNews
Sabtu, 20 Mei 2006 18:58 WIB
Jakarta - Pendemo Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tangan terbuka. DPR siap berdialog dengan massa yang rencananya akan menyambangi Gedung DPR 21 Mei. UU Pornografi perlu diberlakukan. Hal itu disampaikan anggota Pansus RUU APP DPR Chairunnisa di sela-sela diskusi bertajuk 'Bedah Naskah Akademis RUU APP' di Aula Perpustakaan Nasional, Jl Salemba, Jakarta, Sabtu (20/5/2006). "Meskipun hari Minggu, kita akan tetap menerima," cetus perempuan berkerudung itu. Namun demikian ia belum dapat memastikan apakah Ketua DPR Agung Laksono akan turut menemui para pendemo. Yang jelas beberapa pimpinan di DPR bersedia untuk menerima dan berdialog dengan massa. Chairunnisa mengatakan UU yang mengatur pornografi perlu diberlakukan. Sebab banyak tayangan di media yang masih menyajikan unsur pornografi. Hal tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam UU Pers. "Dalam UU Pers kan tidak diatur soal website porno, nanti kita akan atur di UU itu," kata perempuan asal FPG ini. Ditambahkan dia, yang sekarang ini beredar di masyarakat adalah draf RUU lama peninggalan anggota DPR sebelumnya. Sekarang ini draf yang baru sedang dalam pembahasan. Dalam proses itu, hearing dan dialog terus lakukan. Berbagai masukan masyarakat juga akan ditampung dan dipertimbangkan."Posisi kita sekarang baru rumuskan judul dan masalah konsideran, belum break down ke pasal-pasal. Sistematika dalam draf awal banyak yang kita hilangkan," imbuh Chairunnisa. Pansus harus tetap membahas RUU tersebut karena sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna. "Soal cara berpakaian tidak akan diatur," kata Chairunnisa tegas.Investasi Pemilu 2009Dalam acara yang sama, anggota DPRD Bali Wayan Sudirta menduga ada maksud tertentu terkait diberlakukannya RUU APP. "Ada masyarakat yang memang berkepentingan dengan RUU ini, jadi untuk investasi Pemilu 2009 ya parpol tertentu memberikan dukungan. Balkan Kaplale jadi pahlawan untuk sekelompok umat," kata Wayan. Dikatakan Wayan, sangat sulit untuk membuat definisi porno. Walaupun masyarakat sepakat untuk menolak pornografi dan pornoaksi, namun sebelumnya tidak pernah meminta untuk dibuatkan UU. "Sama kan dengan masalah pencurian. Apa perlu saat pencurian marak dibuat UU pencurian sendiri, padahal itu sudah ada dalam KUHP," ujar Wayan. Dikatakan dia, apabila RUU itu disahkan menjadi UU, maka akan terjadi pembangkangan sosial. "Orang Bali pasti mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Wayan.Penolakan RUU APP juga disampaikan Pendeta Emmy Sahertian dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dalam acara yang sama. "Kalau diberlakukan akan jadi UU yang tidak bermoral. Sebab bisa memporak-porandakan bangsa Indonesia," ujar dia. Dikatakan perempuan berambut panjang itu, urusan moral bukan urusan negara, melainkan urusan para pemuka agama. Para ulamalah yang bersentuhan langsung dengan umat sehingga bisa memberikan pengarahan keagamaan. Dia juga menyesalkan bahwa RUU tersebut hanya mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 22 agustus 2001. "Bagaimana dengan agama yang lain?" Emmy mempertanyakan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads