Punya Bukti Kuat, Silakan Perkarakan Kembali Soeharto

Punya Bukti Kuat, Silakan Perkarakan Kembali Soeharto

- detikNews
Sabtu, 20 Mei 2006 18:29 WIB
Jakarta - Semua pihak dipersilakan memperkarakan kembali kasus mantan Presiden Soeharto. Asalkan memiliki bukti-bukti yang kuat. Bukan sekedar perang kata-kata.Hal tersebut ditegaskan salah satu kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis saat hendak membesuk kliennya di RS Pertamina, Jl Kiai Maja, Jakarta, Sabtu (20/5/2006)."Kalau ada bukti, bawa ke Jaksa Agung. Supaya bisa menjadi saksi. Kita tidak bisa bicara katanya saja," kata Kaligis. Namun, kaligis belum dapat mengomentari tentang rencana Kejagung yang akan membuka perkara Soeharto secara perdata. "Kalau gugatannya sudah ada, baru saya jawab," ujarnya.Pada Jumat (19/5) Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan pihaknya segera mungkin akan mengajukan gugatan perdata terhadap Soeharto. Kejaksaan meyakini, Soeharto telah merugikan negara Rp 1,3 triliun dan US$ 420 juta.Atas pernyataan Arman, Jaksa Agung Muda TUN Alex Sato Bya langsung ditugaskan untuk mengumpulkan semua data-data termasuk bukti-bukti agar diteliti. Selain itu, juga dilakukan proses verifikasi aset yang dimiliki Bapak Pembangunan itu.Melihat maraknya hujatan yang diterima kliennya, menurut Kaligis, hal tersebut adalah kebiasaan dari masyarakat Indonesia. "Ketika orang-orang pada saat berkuasa, tidak ada yang berani mengkritiknya. Namun setelah berkuasa dihujat ramai-ramai," tandasnya. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads