Jateng Usulkan Munas NU Bahas Radikalisme dan Penggusuran
Sabtu, 20 Mei 2006 17:55 WIB
Solo - PWNU Jateng akan mengusulkan masalah penggusuran serta radikalisme dan fundamentalisme untuk dibahas dalam Munas NU di Surabaya akhir Juli 2006 mendatang. Kedua persoalan itu dinilai krusial mendapat perhatian dan dicarikan dasar hukumnya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Katib Syruriah PWNU Jateng, KH Ubaidillah, usai penutupan bahtsul masail diniyyah PWNU Jateng yang digelar di Ponpes Al-Qur'aniyy Azzayadiyy, Solo, Sabtu (20/5/2006). Menurutnya, dalam bahtsul masail dibicarakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang aktual berkembang di masyarakat. Namun dari berbagai persoalan tersebut, masalah tata kota yaitu penggusuran serta fenomena radikalisme dan fundamentalisme dengan baju agama dinilai paling krusial. "Dalam bahtsul masail di Solo ini ketiga persoalan tersebut belum diputuskan rekomendasi para kiai peserta bahtsul masail. Para kiai baru sampai pada tahap identifikasi dan menyebut ciri-ciri. Pengkajiannya juga baru dari satu sudut saja, yaitu dari pandangan fiqih," ujarnya. Selanjutnya ketiga masalah itu masih akan dimatangkan lagi pembahasannya pada bahtsul masail diniyyah PWNU Jateng awal Juli nanti, sebelum diusulkan untuk dibahas dalam bahtsul masail diniyyah di Munas NU Surabaya agar dicarikan dasar hukum. "Rekomendasi resmi nantinya dikeluarkan secara menasional oleh PBNU. Hasil pengkajian yang baru dari satu sudut pandang belum bisa dijadikan sebagai acuan. Masih harus dilengkapi dengan pengkajian sosiologis, politik, ekonomi dan lain-lainnya," lanjut Gus Ubed, panggil akrab kiai muda tersebut. Hal serupa juga dilakukan dalam pembahasan tetang pasar modal dan pasar bebas. Para kiai NU di Jateng juga belum mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan acuan. PWNU masih akan membahasnya lebih mendalam namun persoalan itu tidak akan diusulkan untuk dibahas dalam Munas. Sedangkan rekomendasi yang telah diputuskan di forum itu adalah mengenai penanganan flu burung. Para kiai NU membenarkan pembakaran unggas dalam kondisi hidup selama sudah diketahui positif terinfeksi. Pasien manusia wajib diisolir dengan alasan membahayakan keselamatan umum.
(asy/)











































