Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 ribu. Tak hanya itu, pemerintah juga mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke nilai keekonomian dan memberikan subsidi minyak goreng curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah harus bisa menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah serta usaha mikro & UKM penting.
"Setidaknya dengan HET di minyak curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi," ungkap Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko pun memberikan catatan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai Crude Palm Oil (CPO) yang cukup dari industri CPO untuk segera distribusi ke pedagang.
"Selain itu pengawasan agar migor curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan," ujar Eko.
"Kedua, tidak ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain atau diselundupkan, masuk ke industri minyak kemasan. Karena ada selisih yang tinggi antara yg dikemas dengan yang curah," tambahnya.
Ia menuturkan jika pengawasan jebol maka minyak curah akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.
(akn/ega)