Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) meminta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dievaluasi untuk mencegah terjadinya korupsi. GeRAK tak sepakat bila program kesehatan itu dihapus.
"Evaluasi tentang program JKA sangat penting dilakukan terutama untuk menjamin bahwa seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan terhadap masyarakat," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Askhal mengatakan dana program kesehatan itu saat ini dikelola BPJS Kesehatan. Namun pihak BPJS disebut tidak pernah terbuka terkait jumlah peserta JKA yang berobat atau jumlah klaim dari JKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kontrak kerjasama dengan BPJS dikhawatirkan berpotensi terjadi klaim ganda dari pihak Puskesmas atau rumah sakit. Sistem kerjasama tersebut disebut berpotensi terjadi pelanggaran terencana.
"Apalagi jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
"Sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian dan ini sama sekali tidak pernah di-update, sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi," ujar Askhal.
Dia meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan BPJS sehingga tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Menurutnya, data penerima JKA tidak pernah diperbarui sejak 2010 lalu.
"Karena ini adalah sebuah program khusus maka program JKA haram dihapus dan bahkan jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus," terang Askhal.