Pemusnahan Ternak di Karo Batal Dilakukan
Sabtu, 20 Mei 2006 15:38 WIB
Medan - Kendati Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung, namun pemusnahan unggas tidak jadi dilaksanakan. Penyebabnya, karena hasil pemeriksaan, tidak ada unggas yang terindikasi flu burung. Keterangan yang diperoleh dari Eddy Syofian, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (Bainfokom) Sumut, tidak jadinya pemusnahan unggas dilakukan menyusul datangnya surat dari Sjamsul Bahri, Direktur Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Rudolf Pardede. Intinya surat itu menyebutkan, pemusnahan dipandang belum perlu. "Dalam surat bernomor 4944/PD.650/F.5/05/06 tertanggal 19 Mei 2006 itu disebutkan, pemerintah belum perlu melakukan tindakan pemusnahan atau stamping out terhadap unggas maupun hewan lainnya, kecuali apabila pada penyidikan lanjutan dibuktikan ada virus H5N1 pada hewan-hewan tersebut," kata Eddy Syofian kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/65/2006). Pernyataan direktur kesehatan hewan itu, kata Eddy, mengacu pada hasil penyelidikan tim investigasi kasus flu burung yang menyatakan tidak ditemukan indikasi kejadian virus avian influenza (AI) H5N1 atau flu burung pada ternak di Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Desa ini merupakan kediaman delapan korban flu burung yang enam di antaranya sudah meninggal dunia. Dalam surat itu, Sjamsul Bahri juga menyatakan, hasil investigasi di daerah Kabanjahe memang diperoleh hasil uji serologi positif pada ayam kampung, itik, entok dan babi. Namun hasil uji RT-PCR, yakni diagnosa pasti ada tidaknya virus flu burung pada hewan, ternyata negatif. Hal ini menunjukkan ternak di daerah Kabanjahe memang pernah terpapar oleh virus AI atau merupakan hasil vaksinasi pada unggas, namun sudah tidak lagi mengandung virus AI H5N1. Sebelumnya, Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyatakan pemerintah akan memusnahkan hewan ternak babi, ayam, dan bebek yang berada dalam radius satu kilometer dari desa tempat bermukim korban flu burung. "Pemusnahan ternak terkait upaya antisipasi penyebaran virus flu burung, itu kewenangan pemerintah pusat. Surat dari Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian itu menjadi pedoman belum perlu dilakukan pemusnahan ternak di Desa Kubu Simbelang," kata Eddy Syofian. Saat ini, sambung Eddy, Dinas Peternakan Sumut dan Karo, masih melakukan tindakan pengendalian berupa vaksinasi dan bio security di daerah Kabanjahe dan sekitarnya. Selain itu juga terus melakukan penyuluhan untuk membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang penyakit AI ini. Selain itu juga akan dilakukan penyelidikan dan kajian epidemologi yang lebih komprehensif.
(asy/)











































