Seekor anjing ras Siberian Husky milik warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dicuri tetangganya. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelaku membayar ganti rugi Rp 12 juta kepada korban.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata Vivaldy mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (10/3) malam. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Sudah viral di CCTV tanggal 10 Maret kalau nggak salah. Si pelaku mantau dulu situasi, terus diangkat anjing itu, dicuri," kata Ricky saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dikenali korban dan masih bertetangga. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian anjing Siberian Husky dan menjualnya.
"Terakhir lihat di CCTV pelakunya orang di sana kenal, itu tetangganya. Kemudian si pelaku, setelah mencuri, anjingnya itu dijualnya," ujarnya.
Ricky mengatakan korban tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan pada Rabu (16/3) setelah pelaku mengganti rugi sebesar Rp 12 juta ke korban.
"Akhirnya mediasi di kelurahan, si korban dari awal juga nggak buat laporan ke kita. Mereka memilih jalan kekeluargaan. Si korban ini memviralkan video yang ada di CCTV, tapi nggak buat laporan ke kita," kata Ricky.
"Akhirnya ganti rugilah ke si korban. (Ganti rugi) uang Rp 12 juta sesuai dengan kesepakatan mereka," tutup Ricky.
Lihat juga Video: Demi Judi Online, Karyawan Gadai Mobil Pelanggan Rp 5 Juta