Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus menurun hingga kemudian diterapkan PPKM level 2. Pemerintah Kota Jakarta Pusat membuka ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dengan kapasitas 75 persen.
"Fasilitas RPTRA dibuka untuk masyarakat umum dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, saat dihubungi Sabtu (19/3/2022).
Bangun mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 226 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Dia menyebut hal itu berlaku di 50 RPTRA yang ada di Jakarta Pusat.
"Menetapkan pemberlakuan aktivitas RPTRA selama tujuh hari sejak 15-21 Maret 2022," katanya.
Sebanyak 50 RPTRA tersebut dibuka pada pukul 07.00-17.00 WIB. Bangun mengimbau seluruh pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Lebih lanjut Bangun mengatakan, selain pengunjung, pengelola diimbau mematuhi prokes. Dia menyebut, jika pengelola terkonfirmasi COVID, RPTRA tersebut akan ditutup sementara.
"Apabila ditemukan pengelola yang dinyatakan positif, RPTRA melakukan penghentian sementara aktivitas paling lama 3x24 jam," tuturnya.