Awalnya Ni Nengah Lastri pada Selasa (15/3) sekitar pukul 11.00 Wita diminta membeli racun tikus dan sebungkus roti sisir lapis dua oleh suaminya. Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 Wita, korban I Nyoman Wetra menaburkan racun tikus di atas roti sisir lapis dua.
Roti itu kemudian dibagi dua, yaitu sebagian dimakan oleh korban I Nyoman Wetra dan sebagian dimakan oleh korban Ni Nengah Lastri. Mereka kemudian tidur berdua di bale gede rumahnya. Kedua korban kemudian merasakan sakit perut disertai mual-mual sehingga mengakibatkan muntah-muntah sekitar pukul 18.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Made Edi Gunawan menerangkan bahwa kedua korban muntah-muntah dengan warna kehitaman dan kelihatan lemas, maka dilarikan/dibawa ke BRSU Tabanan dan oleh dokter jaga dikatakan keracunan," katanya.
"Setelah dilakukan penanganan oleh dokter, kedua korban dapat berkomunikasi dan sewaktu ditanya mengatakan bahwa telah mengkonsumsi roti yang ditaburi racun tikus," imbuhnya.
(fas/fas)