Kejagung Tangkap 1 Lagi Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M di Yogyakarta

Kejagung Tangkap 1 Lagi Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M di Yogyakarta

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 20:43 WIB
3 jaksa gadungan ditangkap di Yogyakarta
Tiga jaksa gadungan ditangkap di Yogyakarta (dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 1 orang lagi komplotan oknum yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Total ada 3 jaksa gadungan yang diamankan di Yogyakarta.

Sebelumnya tim Kejagung telah mengamankan 2 orang perempuan sebagai jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Kemudian tim Kejagung kembali menangkap satu orang, yaitu pria berinisial RP.

"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap 2 orang berinisial FRA dan DTM, kemudian tim melanjutkan melakukan deteksi terhadap 1 orang lagi yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan, sampai akhirnya pada pukul 19.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejati Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ketiga oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Selain itu, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

Setelah itu, ketiga oknum jaksa gadungan itu diserahkan tim kejaksaan ke Polres Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM.

3 jaksa gadungan ditangkap di Yogyakarta3 Jaksa gadungan ditangkap di Yogyakarta (dok.Istimewa)

Dua jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3) pagi.

"Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

"FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000," ujar Sumedana.

Lihat juga Video: Fakta Simon Leviev, Penipu di Tinder yang Dijadikan Dokumenter Netflix

[Gambas:Video 20detik]



(yld/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads