Kasus Jamsostek, PT Volgreen Mulai Disidik
Sabtu, 20 Mei 2006 11:15 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap PT Volgreen terkait investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) PT Jamsostek sebesar Rp 33, 2 miliar."Kita sudah terima surat perintah dimulainya penyidikan. Di sana sudah ada tersangkanya. Yang ikut-ikutan harus menjadi tersangka. Siapa tersangkanya saya lupa," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan dia usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2006).Menurut dia, pemeriksaan dilakukan rutin oleh Mabes Polri dari Direktorat Tipikor dan koordinasi dengan Timtas Tipikor.Timtas Tipikor sebelumnya telah menentukan tersangka kasus PT Jamsostek dan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah. Bahkan, Djunaidi divonis 8 tahun karena terbukti telah menyetujui investasi MTN dari 4 perusahaan dengan total nilai Rp 311 miliar.Pembelian MTN total senilai Rp 311 miliar itu diberikan atas penawaran 4 perusahaan, masing-masing PT Dahana Rp 97,8 miliar, PT Sapta Pranajaya Rp 100 miliar, PT Surya Indo Pradana Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33,2 miliar.Dari MTN pada PT Dahana diperoleh pengembalian sebesar Rp 53 miliar, PT Surya sebesar Rp 41 miliar. Sedangkan PT Sapta dan PT Volgren belum dilunasi baik pokok maupun bunga masing-masing sebesar Rp 116 miliar dan Rp 49 miliar.
(aan/)











































