Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak ada pengambilalihan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH menegaskan proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama.
"Jadi sudah bersama-sama sejak 2019. Jadi ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, dalam jumpa pers bersama MUI, Jumat (18/3/2022).
Mastuki menjelaskan proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak. Semua pihak, kata Mastuki, saling terkait satu sama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, saling ketergantungan antara BPJH. BPJH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH," ujar Mastuki.
Setelah itu, MUI bakal menetapkan ketetapan halal. Mastuki menegaskan BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan MUI.
"Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan ketetapan halal, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI, jadi interdependensi saling ketergantungan," ujar Mastuki.
Simak juga Video: Pernikahan Stafsus Jokowi Ayu Kartika di Mata MUI