Tanggapan Polda Metro Terkait Vonis Lepas 2 Anggota Penembak Laskar FPI

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (Dok. 20Detik)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menanggapi vonis lepas 2 anggotanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Polda Metro Jaya menghormati keputusan hakim.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu juga memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fikri dan Yusmin itu tidak menyalahi aturan. Menurutnya, anggota Polda Metro Jaya telah bertugas sesuai ketentuan dalam peristiwa di Km 50 itu.

"Kemudian kedua terkait putusan PN Jaksel hari ini terkait peristiwa Km 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa itu sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," beber Zulpan.

"Semoga hal ini membawa kebaikan bagi kita semua dan ke depan Polda Metro Jaya bisa profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan," tambahnya.

2 Anggota Polda Metro Divonis Lepas

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork