Meski Bebas, Kepala Kantor Pajak Pademangan Akan Dicekal
Sabtu, 20 Mei 2006 01:30 WIB
Jakarta - Meski dibebaskan, karena masa penahanannya habis, Kepala Kantor Pajak Pademangan Faisal Siregar belum bisa bernafas lega. Polda Metro Jaya tetap menjadikannya tersangka kasus korupsi restitusi pajak dan akan melakukan pencekalan."Kasus ini tetap diproses hanya kebetulan waktu penahanannya telah habis," kata Kapolda Irjen Pol Firman Gani di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (19/5/2006).Firman membantah bebasnya Faisal disebabkan polisi mengulur-ngulur waktu sehingga berkas pemeriksaan Faisal tidak selesai dalam jangka waktu 120 hari penahanan."Itu tidak benar, kerja polisinya sudah bagus kok," katanya.Firman menyatakan belum lengkapnya berkas Faisal hanya disebabkan masalah kelengkapan dokumen-dokumen saja. Untuk mencegah Faisal kabur, Firman telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengawasan terhadap Faisal dan melakukan akan melakukan pencekalan.Faisal ditahan sejak 17 Januari yang lalu dan dilepaskan pada 18 Mei karena masa penahanannya habis. Bersama 19 orang lainnya ia ditahan karena kasus korupsi restitusi pajak yang telah merugikan negara Rp 25 miliar.
(bal/)











































