Hidayat: Tap Belum dicabut, Soeharto Harus Diadili

Hidayat: Tap Belum dicabut, Soeharto Harus Diadili

- detikNews
Sabtu, 20 Mei 2006 00:30 WIB
Jakarta - Tap MPR No XI Tahun 1998 hingga kini belum dicabut secara resmi. UU Tindak Pidana Korupsi dianggap bukan sebagai pengganti Tap tersebut. Kasus Soeharto harus dituntaskan."Kalaupun ada orang yang mengatakan Tap tersebut sudah digantikan UU Tipikor saya katakan TAP itu belum dicabut secara resmi. Jadi masih tetap berlaku sampai sekarang.Reformasi tidak boleh mati, Soeharto harus tettap diadili" ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid.Hal ini disampaikannya dalam orasi budaya Peringatan Malam Refleksi Gerakan Reformasi yang dilaksanakan di Warung Apresiasi Seni, Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2006)."Kami pimpinan MPR kembali rapat dan menyatakan masalah KKN Soeharto harus diteruskan pengusutannya, karena Tap MPR No XI/1998 meenyebutkan KKN Soeharto harus diadili setuntas tuntasnya," tegas Hidayat.Dia membantah dirinya terlibat dalam kelompok tokoh-tokoh yang meminta pengampunan terhadap Soeharto. Menurut Hidayat hal itu merupakan fitnah terhadap dirinya."Fitnah bahwa saya menjadi bagian dari koor yang meminta pengampunan terhadap Soeharto. Itu fitnah," tukasnya.Usai berorasi Hidayat yang hadir mengenakan baju koko berwarna putih tersebut membacakan sebuah pusi karya Gus Mus yang berjudul "Negeriku". Para undangan dan hadirin memberikan tepuk tangan yang meriah usai dia membacakan puisi tersebut. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads