Jaksa Agung Bantah Bedakan Kasus 2 Jaksa Suap

Jaksa Agung Bantah Bedakan Kasus 2 Jaksa Suap

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 22:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung membantah penanganan perkara 2 jaksa suap kasus Ahmad Djunaidi dengan 4 jaksa untuk Hariono Agus Tjahjono dibedakan. Meskipun hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat."Setelah saya pelajari ini bukan persoalan kode etik. Ini bisa kasus pemerasan, penyuapan, ataupun korupsi. Saya minta Jampidsus untuk menindaklanjuti," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2006).Sedangkan untuk 4 jaksa kasus Hariono menurut Arman, panggilan Jaksa Agung, merupakan persoalan kode etik. "Rentut (tencana tuntutan) yang mestinya ke atas tidak lewat dan jenjang-jenjangnya tidak jelas," jelasnya.Ketika ditanyakan apakah kedua jaksa tersebut apa sudah dinonaktifkan, Arman memastikan hal itu sedang dalam proses. "Segera akan diproses," tegasnya.Sementara itu Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menjelaskan untuk kasus jaksa Burdju dan Cecep tidak diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), namun diselesaikan secara pidana. Jaksa Agung melihat tidak dengan hukuman disiplin. "Kalau kasus Hariono bukan tindak pidana tapi masalah disiplin. Kalau ini menerima uang kan tindak pidana," jelas Hendarman.Seperti diketahui dari hasil pemeriksaan Jamwas, Burdju dan Cecep terbukti menerima uang dari Ahmad Djunaidi melalui Aan Hadi Gusnanto sebesar Rp 550 juta.Burdju dan Cecep direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan melakukanperbuatan tercela yang melanggar sumpah jabatan.Sama halnya dengan 4 jaksa penuntut umum yang menangani terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono. Empat jaksa tersebut direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat, namun mereka diberi kesempatan membela diri di depan sidang MKJ. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads