Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, kemarin. DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.
Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara non prosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura. Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya Kemnaker dalam penegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural. Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara non prosedural," imbuh Haiyani dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menuturkan penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli.
(ega/ega)