Polisi Buru Pengedar Sabu Inisial E ke DJ Chantal Dewi dkk

Polisi Buru Pengedar Sabu Inisial E ke DJ Chantal Dewi dkk

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 16:21 WIB
DJ Chantall Dewi yang ditangkap polisi karena sabu.
Foto: Dok. Instagram Chantal Dewi
Jakarta -

Polisi mengungkap asal sabu yang digunakan DJ Chantal Dewi atau CD diperoleh dari 3 orang temannya yang berinisial AG (35), DS, (44), dan SM (45). Terkini, polisi bergerak mengusut pengedar sabu berinisial E.

"Sedang didalami oleh penyidik karena menyebut nama lain ada saudari E, itu yang mereka sebut. Masih kita kejar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Nantinya, Zulpan mengatakan, pengusutan itu dapat mengungkap temuan-temuan baru terkait kasus tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari 3 orang tersangka rekan Chantal Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya apakah khusus kalangan mereka, apakah kalangan lain seperti yang disampaikan tadi, apakah DJ-DJ lain, nanti kita akan sampaikan. Ini memerlukan keterangan secara intens daripada ketiga tersangka yang kita tangkap di TKP kedua," terang Zulpan.

Sebelumnya, Chantal Dewi ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan. Chantal mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya yang juga ditangkap dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kombes Zulpan mengatakan penyidik Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyita sabu seberat 0,4 gram dalam penangkapan Chantal Dewi di apartemennya pada Rabu (16/3) malam.

"Tersangka CD ini mendapatkan dari temannya dari TKP kedua, kemudian dari TKP 2 ini menyebutkan nama lain, di Duren Sawit," ungkap Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).

Adapun TKP kedua yakni di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sana, polisi menangkap 3 tersangka laki-laki, yakni AG (35), DS (44), dan SM (35), pada Kamis (17/3) dini hari tadi.

"Tersangka kedua, ketiga dan keempat, (tidak ditampilkan) karena saat ini masih diperiksa terkait dengan asal usul narkotika yang perlu dikejar oleh penyidik," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita dari Chantal Dewi Cs adalah sebagai berikut:

- 1 plastik klip bekas sabu
- 1 alat isap atau bong
- 1 korek api
- 4 unit ponsel
- sabu 0,4 gram
- 1 butir pil alprazolam

(rak/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads