5 Buruh Adiputro Jadi Tersangka
Jumat, 19 Mei 2006 18:41 WIB
Malang -
Aksi mogok kerja berbuntut status tersangka bagi 5 buruh perusahaan karoseri PT Adiputro setelah diperiksa selama 24 jam. Kelimanya kini ditahan di Mapolresta Malang, Jawa Timur."Setelah menjalani pemeriksaan, Polresta Malang akhirnya menetapkan 5 buruh Adiputro sebagai tersangka. 5 Buruh tersebut dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolresta Malang AKBP Dunan Ismail Isja saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Jumat (19/5/2006).Kelima buruh yang saat ini dijadikan tersangka dan ditahan antara lain Usep Sucipto, Matius, Yunus, Sumedi, dan Buhasim. Mereka merupakan bagian dari 132 buruh Adiputro yang ditangkap petugas gabungan dari Polresta Malang dan Polwil Malang pada Kamis 18 Mei dini hari lalu.Kapolresta menambahkan, setelah keseluruhan buruh yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, hanya 5 buruh saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 127 buruh lainnya sudah diperbolehkan pulang, karena tidak berstatus sebagai tersangka.Sementara itu, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang menuntut Kapolresta Malang untuk membebaskan 5 buruh Adiputro yang sampai saat ini masih ditahan di Mapolresta Malang. Mereka ditahan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk perkarangan tanpa izin."Tuduhan yang disampaikan Polresta Malang kepada 5 buruh Adiputro adalah pasal yang bertujuan untuk memojokkan buruh," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) SPBI Andy Irfan dalam rilisnya."Mogok kerja adalah hak kami sebagai buruh. Karena buruh juga merupakan aset dari perusahaan. Jadi selama kami mogok di lokasi pabrik, maka hal ini tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.Andy menambahkan, penangkapan yang dilakukan Polresta Malang kemarin malam, dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Karena dalam penangkapan tersebut, tidak ada surat penangkapan yang dilayangkan kepada buruh. "Setelah buruh diinterogasi dan diperiksa, baru buruh diberikan surat penangkapan," ungkapnya.Bahkan dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berkas acara pemeriksaan (BAP), sebagian buruh mendapat intimidasi dari penyidik. "Buruh harus menjawab pertanyaan yang diinginkan penyidik. Jika tidak menjawab sesuai keinginan penyidik, buruh diancam akan dimasukan sel," beber Andy.Untuk itu SPBI Kota Malang menuntut pihak kepolisian untuk secepatnya membebaskan 5 buruh Adiputro yang ditahan, meminta agar Polri menghentikan intervensi atas kasus Adiputro serta penghentian kriminalisasi terhadap buruh Adiputro.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































