Polisi mengamankan seorang kakek berinisial NG (67), warga Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, karena mencuri 8 potong kayu di petak 144 resor polisi hutan (RPH) Giring. Kakek berinisial NG itu diamankan karena mencuri kayu untuk memperbaiki rumah.
Kejadian itu berawal saat polisi hutan (polhut) RPH Giring bagian daerah hutan (BDH) Paliyan melakukan patroli di petak 144 RPH Giring pada Minggu (13/3) siang. Polisi berpatroli untuk mengecek kondisi hutan pascahujan lebat disertai angin kencang yang merusak ratusan rumah warga di Paliyan pada 11 Maret.
"Saat patroli polhut melihat ada orang yang memanggul potongan kayu jati menuju keluar kawasan hutan. Selanjutnya polhut mengamankan pelaku dan melakukan interogasi," kata Kapolsek Paliyan AKP Solechan, dilansir detikJateng, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi, NG mengaku telah mengambil beberapa kayu jati dari petak 144. Beberapa di antaranya sudah berada di rumahnya.
NG mengaku hanya mengambil kayu dari pohon yang tumbang akibat terjangan angin kencang pada pekan lalu. Kendati demikian, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Polisi menemukan ada 6 potong kayu jati di rumah kakek berinisial NG itu, sehingga total ada 8 potong kayu senilai Rp 3,2 juta.
"Pengakuannya baru sekali ini beraksi dan motifnya butuh kayu untuk perbaikan rumah. Sebenarnya dia sudah tahu kayu itu milik hutan tapi dia tetap melakukannya karena butuh kayu, apalagi dari segi ekonomi pelaku pas-pasan," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)