Prajogo Pangestu Balik Adukan Henry Pribadi

Prajogo Pangestu Balik Adukan Henry Pribadi

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 18:29 WIB
Jakarta - Perseteruan pemegang saham terbesar PT Chandra Asri, Prajogo Pangestu dengan mantan pemegang saham PT Tripolita, Henry Pribadi terus berlanjut. Setelah diadukan Henry atas penipuan jual beli saham senilai US$ 20 juta, Prajogo balik mengadukan Henry atas pencemaran nama baik."Prajogo melaporkan Henry di Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP," ujar Hotman Paris Hutapea usai mendampingi Prajogo kepada wartawan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2006).Selain itu, lanjut Hotman, kliennya juga melaporkan Henry karena telah melakukan pemerasan (pasal 369 ayat 1 KUHP), laporan palsu (pasal 317 ayat 1 KUHP) dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).Prajogo juga membawa sejumlah barang bukti dalam pengaduannya tersebut. Barang bukti itu antara lain berupa kliping koran, surat laporan Henry pada polisi yang mengatakan dirinya penipu dan seolah-olah Henry punya saham yang dipegang Prajogo."Kita dulu dilaporkan, sekarang kita melaporkan balik," tegas Hotman.Saat ini, Prajogo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Henry. Hotman berharap, Henry juga mendapatan perlakuan yang sama menjadi tersangka.Hotman menilai, Henry sering membuat masalah. Henry dinilai tidak berterimakasih kepada kliennya yang telah membebaskan utang Henry.Malah Henry masih memiliki utang sebesar Rp 15 triliun, tapi tidak dijelaskan utang kepada siapa. "Jadi kalau mau bayar utangnya dulu, jangan mau untungnya aja," cetus Hotman (zal/)



Berita Terkait