Tiap Bulan 40 Ekor Kukang & 20 Kucing Hutan Diperdagangkan
Jumat, 19 Mei 2006 18:19 WIB
Malang - Perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Sumatera. Anggota ProFauna di Bengkulu yang selama 2 tahun terakhir aktif memonitoring perdagangan satwa liar di Sumatera baru-baru ini melaporkan bahwa setiap bulannya rata-rata ada 40 ekor kukang (Nycticebus coucang) yang dijual bebas di Pasar Hilir, Palembang, Sumatera Selatan. "Kukang tersebut sebagian besar ditangkap di daerah Bengkulu dan Jambi. Dari Palembang kukang tersebut kemudian dikirim ke Jakarta lewat Lampung," kata Ketua ProFauna Indonesia Asep Rahmat Purnama, dalam rilisnya, Jumat (19/5/2006).Sesampainya di Jakarta, sebagian besar kukang tersebut telah kehilangan gigi taringnya karena dicabuti oleh pedagang. Dengan demikian kukang tersebut tampak jinak dan tidak bisa menggigit orang yang memeliharanya. ProFauna memperkirakan sekitar 30% kukang yang diperdagangkan tersebut mati karena infeksi dan stres.Ia menambahkan, perdagangan satwa liar di Bengkulu bukan hanya jenis kukang saja, namun juga termasuk harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctus malayanus), siamang (Hylobates syndactilus), kucing hutan (Felis bengalensis) dan trenggiling (Manis javanicus). Pada tanggal 27 April 2006, polisi dan Departemen Kehutanan setempat berhasil membongkar sindikat perdagangan harimau sumatera di daerah Rejang Lebong, Bengkulu. "Pada operasi penggerebekan tersebut berhasil ditangkap seorang pedagang satwa yang membawa kulit harimau sepanjang 86 cm dan tulang harimau seberat 5 kg. Semula kulit dan tulang harimau tersebut akan dijual ke Sumatera Selatan. Kulit harimau tersebut biasanya dijual seharga Rp 5-10 juta," ujarnya.Perdagangan satwa liar seperti harimau sumatera ini terus terjadi karena juga melibatkan oknum polisi, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tahun 2003 terungkap perdagangan harimau sumatera yang melibatkan anggota polisi dan DPRD Bengkulu Utara. "Meski sempat masuk pengadilan, sayangnya kasus ini kemudian dihentikan tanpa alasan yang jelas," keluh Asep.Anggota ProFauna di Bengkulu juga melaporkan tingginya angka pemeliharaan siamang yang sudah dilindungi undang-undang. Sedikitnya ada sekitar 45 ekor siamang yang dipelihara secara ilegal di Bengkulu. Sebagian besar (26%) pemelihara siamang tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil, 22% anggota polisi/TNI dan siasanya adalah masyarakat biasa. Sebagian besar siamang tersebut dipelihara dengan tidak layak dan dalam kondisi mengenaskan.Asep menuturkan, menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah dilarang. Pelakunya dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Sayangnya hukum ini belum efektif melindungi satwa liar Indonesia yang kian terancam punah akibat perdagangan ilegal," ungkapnya. Untuk itu, ProFauna Indonesia terus mendorong polisi dan Departemen Kehutanan untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa ilegal tersebut. Perdagangan satwa liar ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa tersebut, karena 100% satwa tersebut adalah hasil tangkapan dari alam. Apalagi sebagian besar habitat dari satwa tersebut juga semakin menipis akibat illegal logging.
(nrl/)











































