Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 10:03 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing," ujar pemohon.

Pemohon menyatakan asas hukum yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan. Dasar suatu perkawinan adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," mohon RNA dan M.

Atas permohonan itu, hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

"Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ujar Yamti Agustina.

Mengapa PN Pontianak mengabulkan? Simak alasan hakim di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kemenag Solo Buka Program Biro Jodoh untuk Warga Solo':






(asp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork