Kejagung Siap Hadapi Praperadilan SKP3 Soeharto
Jumat, 19 Mei 2006 17:06 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) tidak gentar menghadapi ancaman akan dipraperadilankan terkait surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) untuk Soeharto. Ia justru mengaku dengan gembira siap menghadapinya."Dengan gembira kita akan hadapi," kata Arman dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Dalam kesempatan itu Arman juga mengkritik berbagai pernyataan yang memprotes keluarnya SKP3 Soeharto. Menurut pria berkacamata itu, orang-orang yang memprotes SKP3 seperti mantan hakim agung MA Benjamin Mangkoedilaga dan mantan jaksa yang menangani kasus Soeharto, Chaerul Imam, tidak menguasai persoalan."Pak Benjamin itu tidak menguasai permasalahan. Ia tidak punya data," cetus Arman.Arman membenarkan pernyataan Benjamin yang menyebut kasus Soeharto yang sudah masuk pengadilan merupakan wewenang MA. Tapi MA sudah mengeluarkan fatwa yang isinya Soeharto tidak bisa disembuhkan, jadi tidak bisa disidangkan.MA kemudian mengembalikan berkas Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan mengembalikannya ke Kejagung dan lantas ditutup. Saat ini pengadilan telah mencoret berkas Soeharto dan menyatakan pemeriksaan kasus itu sudah final."Jadi pendapat Pak Benjamin itu karena dia tidak baca berkas. Nanti kalau baca berkas juga berubah. Begitu juga dengan Pak Chaerul Imam," kata pria yang pernah mengeluarkan second opinion saat menjadi hakim kasus mantan Mensesneg Akbar Tandjung itu.Arman lantas menegaskan, SKP3 Soeharto bukan keputusan Jaksa Agung perseorangan. SKP3 memang dikeluarkan oleh Kajari Jaksel. Tapi kejaksaan itu satu lembaga, jadi SKP3 itu merupakan tanggung jawab seluruh institusi kejaksaan, dari Kejari sampai Kejagung."Kalau Pak Chaerul ngomong begitu, berarti dia menyalahkan seluruh personel kejaksaan. Saya kira jangan buru-buru, lebih bagus baca dululah," imbau Arman.
(iy/)











































