Komisi X DPR Geram Pengaturan Skor Liga 3, Kritik PSSI Tak Maksimal

ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Geram Pengaturan Skor Liga 3, Kritik PSSI Tak Maksimal

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 08:36 WIB
Ilustrasi Bola, Ilustrasi sepak pojok
Ilustrasi sepakbola (iStock/mikkelwilliam)
Jakarta -

Polisi menahan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3. Komisi X DPR angkat bicara terkait hal ini.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi langkah kepolisian mengusut kasus pengaturan skor di Liga 3. Ia meminta PSSI segera turun tangan.

"Kepolisian dan PSSI memiliki sumber daya untuk menyusuri kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia sampai ke akarnya. PSSI harus proaktif untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, Syaiful menyinggung terkait pentingnya membuat terobosan hukum agar suap dalam kompetisi olahraga tidak terjadi kembali. Hukuman bagi pelaku suap, jelas Syaiful, tidak maksimal.

"Undang-undang yang dipakai untuk menjerat para pelaku pengaturan skor ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dalam UU ini ancaman hukuman kurungan maksimalnya 3 tahun dan denda Rp 15 juta," terang Syaiful.

"Faktanya, dugaan match fixing terus berulang dalam sejarah sepakbola Indonesia. Menurut kami, di sini perlu diformulasikan model hukuman yang lebih komprehensif agar pihak federasi, klub, pemain, hingga perangkat pertandingan tidak main-main dengan persoalan match fixing. Bisa jadi modelnya, jika pemain yang terlibat match fixing, klub juga harus ikut mendapatkan sanksi," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf turut berkomentar. Ia geram terhadap aksi pengaturan skor di Liga 3.

"Yang seperti ini mencoreng nama olahraga," ujar Dede Yusuf.

Dede mengatakan penangkapan empat pelaku ini bisa menjadi pesan kepada para pelaku pengaturan skor lainnya bahwa sportivitas lebih penting ketimbang skor. Sebab, lanjut Dede, penonton menginginkan murni pertandingan adu bakat.

"Karena yang diinginkan penonton adalah pertandingan skill, bukan pertandingan uang," imbuh Dede.

"Hanya penjudi yang mau pertandingan uang," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng. Ia mengapresiasi langkah Polri dan meminta PSSI segera mengusut tuntas.

"PSSI diharapkan bisa mengambil langkah-langkah preventif untuk membongkar mafia bola yang diketahui untuk dijatuhkan sanksi baik yang sifatnya lex sportiva maupun hukum pidana," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian turut bersuara. Jika terbukti, ia menyayangkan ada pengaturan skor.

"Jika betul terbukti ada pengaturan skor, saya sangat geram. Pasalnya, peristiwa pengaturan skor di PSSI itu sudah cerita lama yang terjadi dari tahun ke tahun," kata Hetifah.

"Saya yakin sudah ada upaya tindak lanjut dari PSSI. Namun peristiwa pengaturan skor yang berulang ini menunjukkan bahwa upaya PSSI kurang maksimal dan masih harus ditingkatkan," lanjutnya.


4 Pelaku Ditahan

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS (55), DYP (33), FA (47), dan IAH. Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO adalah HP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema. Laga ini berlangsung pada 14 dan 15 November 2021.

"Modusnya adalah pengaturan skor agar Gresik Putra mengalah pada dua pertandingan tadi, yaitu NZR Sumbersari dan Persema Malang. Dengan menghubungi Saudara ZAH dan menghubungi beberapa pemain, salah satunya adalah pemain berinisial HPS. Dengan menjanjikan uang Rp 30 juta kepada pemain," kata Totok.

Simak Video 'Klaim Ketum PSSI Berang Akibat Buruknya Kualitas Wasit Liga 3':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT