Polisi mengungkap sejumlah 'kesalahan' terkait pengemasan ulang minyak goreng 'Wasilah 212' yang memiliki gudang di Sawangan, Depok. Salah satunya tidak memiliki izin dagang minyak goreng.
"Izin cuma UMKM, bukan untuk minyak goreng. Surat keterangan atau izin dinas kesehatan itu untuk UMKM bukan minyak goreng," kata Syahroni kepada wartawan di kantornya, Bojongsari, Depok, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, Syahroni mengatakan label halal yang dimiliki pengelola sudah tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Label halal sudah mati 2020," imbuhnya.
Tak hanya itu, Syahroni juga mengemukakan pengemasan minyak goreng ke dalam kemasan 'Wasilah 212' ini kurang higienis.
"Pelaksanaan nggak pakai alat yang memadai. Bukan APD ya, sanitasinya kurang karena pakai tangan telanjang, nggak pakai masker," sambungnya.
Dikelola Keluarga Anggota DPRD Jabar
Lebih lanjut Syahrono mengatakan gudang pengemasan ulang minyak goreng 'Wasilah 212' ini dikelola oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Pemilik itu perusahaan dagang Bhakti Karya. Bhakti Karya ini punyanya Haji P, salah satu anaknya anggota Dewan. Milik keluargalah," imbuhnya.
Sementara itu, kasus ini sudah diserahkan ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Gudang penyimpanan minyak goreng ini disebut beroperasi sejak 2018. Beberapa saksi di TKP sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk pemilik, manajer, semuanya akan kita periksa dulu. Kemudian semua yang ada di sini (gudang penyimpanan) kita amankan dulu," Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Simak Video: Disdagin Sidak Minyak Goreng di Toko Ritel Bandung, Stok Berlimpah-Harga Sama