Kejagung Segera Ajukan Gugatan Perdata untuk Soeharto
Jumat, 19 Mei 2006 16:34 WIB
Jakarta - Segera mengajukan gugaran perdata. Begitu janji Kejagung menjawab kritik keras atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) -- sebelumnya ditulis SKPP -- untuk Soeharto."Ya secepatnya. Makin cepat lebih bagus," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Gugatan perdata masih membidik penguasa Orde Baru itu dengan kasus penyelewengan dana yayasan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan korupsi yayasan itu merugikan negara US$ 420 juta dan Rp 1,3 triliun."Kita yakin negara sudah dirugikan. Dalam UU Antikorupsi seandainya terdakwa bebas, kerugian perdatanya masih bisa dituntut," kata Arman.Saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Tata Usaha Negara (Jamdatun) sedang menyiapkan gugatan tersebut. Menurut Arman, Jamdatun sedang melakukan registrasi, mengumpulkan semua data, file-file dan barang bukti. "Semua itu akan dipelajari dengan teliti untuk diajukan gugatan perdatanya," jelas Arman.Menanggapi usulan sidang in absentia untuk Soeharto, Arman tetap berpendapat usulan itu tidak bisa dilakukan. Dalam sidang in absentia, hakim akan mengawali sidang dengan pertanyaan apakah terdakwa sehat atau tidak.Kalau terdakwa tidak sehat, dia hadir atau tidak hadir, perkaranya tetap tidak bisa diperiksa."In absebtia itu, selalu terdakwanya harus sehat. Meski dia ada di AS, Hong Kong harus dicek dulu. Pengadilan itu dialog, perdebatan. Orang sakit bisa tidak berdebat? Tidak bisa toh? Ya sudah, jadi ditutup demi hukum," jelas Arman.
(iy/)











































