Depdagri: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Hanya Penyesuaian Harga

Depdagri: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Hanya Penyesuaian Harga

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 16:33 WIB
Jakarta - Pemerintah membantah ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Hingga saat ini, tarif pajak masih dipatok 1,5%. Bila memang pembayaran pajak naik, itu berarti hanya penyesuaian harga. Apa bedanya? Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ditemui detikcom, di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2006). Menurut Daeng Muhammad, tahun 2006 ini tidak ada perubahan tarif pajak. "Bukan naik, tapi penyesuaian harga," ujar dia. Penyesuaian harga yang dimaksud, adalah perubahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Setiap tahun, NJKB selalu berubah dan berlaku secara nasional. Daeng Muhammad juga membantah bahwa NJKB yang ditetapkan pemerintah melebihi harga pasar. Berikut petikan wawancara selengkapnya dengan Daeng Muhammad: Apa betul ada kenaikan pajak bermotor?Tidak ada perubahan apa-apa. Kan sudah lama berlaku sejak Januari, yaitu Permendagri nomor 2 tahun 2006. Bukan naik, tapi penyesuaian harga.Apa itu berarti mobil pribadi memang naik pajaknya? Kalau mobil pribadi, mungkin penyesuaian harga, karena setiap tahun ada perubahan harga. Jadi, memang setahun sekali ada perubahan harga. Dasarnya apa penetapan perubahan harga tersebut?Secara hukumnya, ada di UU nomor 34/2000 dan PP nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah. Kalau mengenai penetapan harganya, dikumpulkan dari dealer-dealer atau pabrikan mobil dan pengusaha kendaraan bermotor. Kemudian dirapatkan dengan Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah). Dengan masukan dari mana-mana terus dilihat harga rata-rata, lalu ditetapkan. Harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain pengusaha pemegang merek dan asosiasi kendaraan bermotor. Jadi, mereka mengirim dan mengumpulkan data, lalu kita duduk bersama.Kalau ada keluhan pajak terlalu tinggi, bagaimana?Tingginya dari mana. Tarifnya tidak berubah, kendaraan pribadi kan 1,5% kalau dia beli mobil baru untuk BPKB-nya. Kalau balik nama, 10% untuk pertama kali. Lalu lama-lama turun, dan turun.Warga mengeluh karena tidak mengetahui ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan?Saya tidak tahu mengapa terjadi keluhan kenaikan. Kalau di daerah konsisten dengan aturan ini. Ini sudah disosialisasikan, karena dalam PP-nya harus memakai harga awal Desember. Ada keluhan, bahwa pajak mobil tua makin naik, sementara mobil baru sebaliknya? Tidak dong. Setiap tahun malah harus turun. Kalau ada kejadian itu bagaimana?Saya cek dulu, bagaimana kejadiannya di daerah mana, dan kendaraan apa? Karena lengkap dari Permendagri itu ditentukan harga tiap merek tiap mobil. Banyak warga yang keberatan dengan NJKB yang terlalu tinggi?Kalau dibilang terlalu mahal, berarti data dari pengusaha itu yang tidak benar. Bukan saya ngarang sendiri, ngambil dari langit. Apa pemerintah bisa menekan kepada pengusaha agar NJKB bisa lebih rendah?Tidak bisa. Itu kan harga pasar, harga jual. Tidak bisa pemerintah mengatur-atur harga. Nanti dibilang ini negara komunis. Harga pasar umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data perusahaan pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor. Apa harga pajak di STNK itu harus cocok di Permendagri?Tidak. Harga ini untuk menentukan pajak agar adil, karena setiap daerah bisa berbeda-beda dengan adanya tambahan ini dan itu. Jadi, dengan adanya Permendagri ini, pajaknya biar sama. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads