KPK hari ini hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK dalam kesempatan ini membawa 84 bukti berupa dokumen terkait perkara.
"Tim Biro Hukum KPK, hari ini (16/3) kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
KPK, kata Ali, menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan hukum. Dia yakin bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan," ujar Ali.
Ali juga menegaskan bahwa pemberhentian penyidikan oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk melanjutkan penyidikan perkara ini. Penyidikan dilakukan secara terpisah.
"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yg sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," katanya.
Selanjutnya, Ali menyebut tindakan pemblokiran uang negara yang ada di dalam rekening perusahaan milik Jhon Irfan oleh KPK adalah sah, lantaran yang dilarang oleh undang-undang adalah menyita aset negara.
"Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara. Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana, adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," ujarnya.
KPK memohon kepada hakim untuk memutus perkara ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan JIK.
2. Menyatakan tindakan KPK mempertahankan status JIK tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: KPK Take Down Lagu Kolaborasi dengan Indra Kenz, Ini Alasannya
Sebelumnya, KPK memang menerima gugatan praperadilan di perkara ini. Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan pimpinan KPK.
Dari catatan detikcom, tersangka perkara ini yang dijerat KPK adalah Irfan Kurnia Saleh. Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah nama lain dari Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka KPK. Namun Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.
Salah satu poin dalam permohonan praperadilan itu disebutkan berkaitan dengan status tersangka yang masih tersemat, sedangkan perkara di TNI sudah dihentikan. Berikut ini salah satu bunyi permohonan praperadilan itu.
Menyatakan tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 (dua) tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya.
Diketahui, pada 2017, KPK menjerat seorang dari unsur swasta bernama Irfan Kurnia Saleh yang disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan heli itu. Di sisi lain Puspom TNI menjerat 5 tersangka dari unsur prajurit TNI.
Berikut ini para tersangka itu:
1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda SB sebagai asrena KSAU.
Namun kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan sehingga status tersangka kepada 5 prajurit itu pun gugur. KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di TNI.