Tidak Ada Pengampunan untuk Harta Soeharto
Jumat, 19 Mei 2006 15:53 WIB
Jakarta - Wacana pengampunan Soeharto bisa saja jadi kenyataan. Tapi yang jelas, tidak ada pengampunan untuk harta Soeharto. Audit harus dilakukan, tidak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi juga tim ad hoc."Karena harta negara itu hak rakyat, karenanya tidak ada pengampunan soal harta. Harus dikembalikan, caranya audit oleh BPK dan tim ad hoc," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida.Pelibatan tim ad hoc, seperti LSM, LBH dan orang-orang yang memahami kekayaan Soeharto dalam mengaudit harta Soeharto, menurut dia, agar terjadi keseimbangan."Saya mendukung audit itu. Ini penting guna mengetahui seberapa banyak kekayaan negara yang diduga dikorupsi Soeharto," ujar Laode Ida kepada detikcom di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Menurut dia, kasus Soeharto tidak boleh dihentikan. Bila memang kejahatannya selama ini tidak mungkin diadili, bisa dilakukan sidang in absentia."Jika hal itu tidak bisa dilakukan, pemerintah harus mengeluarkan perpu untuk mengadili Soeharto," ujarnya.Laode juga menegaskan, penyelesaian kasus Soeharto harus tetap dilakukan secara hukum, bukan politik. Selain itu, Soeharto harus mengembalikan aset-aset negara yang pernah dikorupsi saat menjadi penguasa.
(zal/)











































