Penggugat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Abdullah Hehamahua, mengaku bingung akan sistematika UU IKN. Salah satunya UU IKN tidak menyebut membatalkan UU Nomor 10 Tahun 1964 yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. UU itu diundangkan pada 31 Agustus 1964.
"UU Nomor 10 Tahun 1964 yang ditandatangani Presiden Sukarno, kami tidak melihat UU itu dicabut atau dibatalkan. Ini sesuatu yang sangat prinsip bagi kami," kata Abdullah Hehamahua dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan channel MK, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang langsung meminta Abdullah Hehamahua dengan alasan argumen itu adalah argumen uji materiil. Padahal Abdullah Hehamahua sedang menguji formil.
"Mohon maaf itu sudah masuk ke substansi uji materiil. Ini uji formil," kata Anwar Usman.
Abdullah Hehamahua kemudian membeberkan ada sejumlah materi UU IKN yang seharusnya diatur di UU, tapi malah didelegasikan ke peraturan yang lebih dari UU. Yaitu:
-6 perintah kepada Peraturan Pemerintah;
-6 perintah kepada Peraturan Presiden;
-1 perintah kepada Peraturan Kepala Otorita Nusantara.
Selain itu, Abdullah Hehamahua menilai proses pembentukan UU IKN terburu-buru dan tidak melibatkan publik.
"Ini sangat membahayakan bagi penerapan aspirasi masyarakat dalam suatu UU," ujar Abdullah Hehamahua.
Berikut UU yang mengatur DKI Jakarta sebagai IKN:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta. Status belum dicabut.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Status dicabut dengan UU Nomor 34/1999.
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Status dicabut dengan UU Nomor 29/2007.
4. UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Total pemohon dalam pengujian ini adalah:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5.. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
6. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
7. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
8. Habib Muhsin Al Attas
9. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
10. Drs. H. M. Mursalim R
11. Ir. Irwansyah
12.Agus Mozin
Karena dinilai cacat formil, pemohon meminta UU IKN dibatalkan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang- undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pinta para pemohon.
(asp/rdp)