BPK Akan Periksa Kerugian Negara oleh Soeharto

BPK Akan Periksa Kerugian Negara oleh Soeharto

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 14:51 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menuntut Soeharto dan kroninya jika terbukti melakukan kerugian terhadap negara, dengan mengunakan peraturan tentang penuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.Aturan itu saat ini sedang memasuki finalisali tahap akhir. Jika peraturan ini sudah selesai, maka status quo terhadap putusan hukum Soeharto bisa dipastikan."Harus diaudit dulu berapa kerugian negara yang diperbuat, baru BPK bisa menuntut harus ganti rugi berapa," kata anggota BPK Baharuddin Aritonang di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Baharuddin menjelaskan, finalisasi peraturan tuntutan tersebut diharapkan selesai dalam waktu dekat.Peraturan tuntutan itu merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Salah satu isinya, memberikan hak penuntutan ganti rugi yang perinciannya disusun oleh BPK."Saat ini belum jelas apakah BPK hanya bisa menuntut atau membentuk majelis khusus atau menjatuhkan vonis bagi seseorang untuk mengganti kerugian negara. Nanti itu yang diatur dalam peraturan BPK," jelas Baharuddin.Peraturan BPK ini mengacu pada aturan algemene raken kamer, yang merupakan BPK zaman kolonial Belanda.BPK pada saat penjajahan Belanda ini berhak menjatuhkan sanksi bagi seseorang untuk mengganti rugi sesuai dengan perbuatannya yang merugikan negara.Baharuddin juga menjelaskan, audit harta kekayaan Soeharto harus juga dilakukan secara individual dan kroni-kroninya. Hal ini karena hukum hanya melihat masalah secara personal. (ir/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads