Pansus PA: Amplop dari Depdagri Bukan Gratifikasi
Jumat, 19 Mei 2006 14:44 WIB
Jakarta - Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) Ferry Mursyidan Baldan menilai pemberian amplop oleh Depdagri bukan termasuk gratifikasi, karena uang senilai Rp 250 juta belum dibagikan."Kalau KPK bilang seperti itu silakan, karena tugas dia begitu. Itu bukan gratifikasi karena memang anggota tidak dalam posisi menerima. Saya ikut membuat UU itu," kata Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan.Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2006).KPK mengirim surat kepada DPR perihal pemberian amplop dari Depdagri kepada anggota Pansus RUU PA. Dalam surat itu, DPR diberitahukan bahwa pemberian amplop tersebut masuk kategori gratifikasi dan penerima dapat dikenakan tuntutan pidana maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara."Kalau memang anggota sudah menerima, aturan gratifikasi harus melaporkan selama sebulan," ujar politisi asal Partai Golkar ini.Dia berharap KPK bertujuan menjalankan tugasnya, bukan untuk yang lain. "Kalau itu dilakukan kita dapat memahami. Yang saya kritisi di Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan dewan yang bermain politik untuk teman politiknya sendiri. Kalau BK berlebihan," papar pria berkacamata ini.
(aan/)











































