Jakarta - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata naik setiap tahunnya. Padahal kendaraan semakin tua. Sudah besaran pajak naik, pelayanan saat membayar pajak di Samsat buruk. Pengalaman ini disampaikan Andre, salah seorang karyawan swasta, dalam e-mailnya kepada redaksi
detikcom, Jumat (19/5/2006). "Sebenarnya bayar pajak kendaraan di Jakarta dari dulu diam-diam memang naik. Sebagai contoh pada waktu tahun 2003 saya bayar pajak kendaraan untuk mobil sedan tahun 1996 adalah Rp 780 ribu, tahun 2004 jadi Rp 860 ribu dan anehnya pada tahun 2005 pada saat saya balik nama (mutasi ke Tangerang) saya harus bayar pajak dua kali lipat, sebesar Rp 2.100.000," tulis Andre.Pengalaman lain, saat mengurus pembayaran pajak di Samsat Polda Metro Jaya, Andre menemui kesulitan. "Susahnya minta ampun. Pakai kartu antre segala. Dan kebetulan saya tidak dapat kartu antre karena kehabisan, padahal saya datang pukul 08.00 pagi. Saya harus kembali besok pagi! Saya protes, namun kayaknya polisi yang jaga tidak ambil pusing," ujar Andre.Sebagai catatan, menurut Andre, untuk mengambil kartu antre saja, polisi masih menanyakan BPKB asli dan dibaca satu persatu. "Satu orang bisa dilayani kurang lebih 10 menit, hitung saja kalau yang antre di sana ada 100 orang. Aneh tapi nyata, bayar pajak susah banget," kata Andre yang mengaku warga taat pajak ini. Persyaratan untuk membayar pajak juga agak aneh, pakai BPKB asli segala, harus esek-esek nomor mesin, dan membawa KTP asli. "Kemudian di pingpong sana-sini, fotokopi berlembar-lembar, biaya administrasi ke sana-ke sini. Coba bandingkan kalau kita bayar PBB apakah harus bawa sertifikat asli tanah. Akhirnya saya terpaksa setiap tahun memakai biro jasa," kata dia. Andre tidak puas dengan pelayanan Samsat. Selain terlalu birokratis, ternyata penetapan pajaknya tidak jelas. "Padahal, setiap tahun mobil itu mengalami penyusutan, logikanya pajaknya turun, tetapi sebaliknya malah naik," sesal dia.Hal senada disampaikan Panji M Martha, warga Depok. Menurut dia, kenaikan PKB di Depok sudah terjadi sejak tahun 2004. Setiap tahun pajak mobil miliknya, Mazda Vantrend 1.500 cc produksi tahun 1995 naik terus. Panji membayar PKB setiap bulan Maret. Berikut perkembangan kenaikan pajak mobil Panji: Tahun 2004: Rp 335.000Tahun 2005: Rp 550.000Tahun 2006: Rp 780.000"Dasar kenaikan pajak adalah surat edaran Gubernur Jawa Barat, tanpa penjelasan lebih lanjut, yang ditempelkan di Pintu Kantor Samsat Depok," kata dia.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini